Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kepada masyarakat, RSUD H. Damanhuri Barabai mengikuti penilaian Akreditasi
Rumah Sakit. Sebagaimana amanah Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk tidak mengikuti akreditasi.
Untuk mencapai akreditasi rumah sakit,
RSUD H. Damanhuri Barabai mengadakan pembimbingan akreditasi yang dilakukan
pihak KARS. Selanjutnya RSUD H. Damanhuri Barabai melakukan perbaikan fisik,
melengkapi alkes, dan peningkatan SDM di tahun 2017.
Penilaian
akreditasi di RSUD H. Damanhuri Barabai dilaksanakan pada tanggal 4-6 Desember
2017 dan RSUD H. Damanhuri Barabai mendapatkan predikat Lulus Tingkat Utama
dengan sertifikat akreditasi Nomor : KARS-SERT/1022/1/2018, berlaku sampai
dengan 03 Desember 2022. Berkenaan dengan terjadinya pandemi COVID-19 di
Indonesia, khususnya Wilayah Kalimantan Selatan, maka akreditasi diperpanjang
selama 2 tahun, sampai tanggal 03 Desember 2022.
Pada 3
Desember 2022 ini masa berlaku akreditasi RSUD H. Damanhuri Barabai akan
berakhir, sehingga akan dilakukan penilaian akreditasi kembali dengan versi KEMENKES.