R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • (0517) 41779
  • rshd@hulusungaitengahkab.go.id
KABAG ADMINISTRASI UMUM KEPEGAWAIAN SAMPAIKAN UNDANGAN DEKRANASDA

KABAG ADMINISTRASI UMUM KEPEGAWAIAN SAMPAIKAN UNDANGAN DEKRANASDA

Ditulis oleh Rumah Tangga Hukum dan Humas pada 03 September 2024, 15:11

“Disiplin adalah fondasi dari setiap keberhasilan dalam lingkungan kerja. Ini mencakup kedisiplinan waktu, tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan disiplin yang baik, kita tidak hanya meningkatkan produktivitas pribadi, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap kinerja tim dan organisasi secara keseluruhan” Ujar Pak Hernadi, SKM

Pada hari Selasa, 3 September 2024, Pelaksanaan apel rutin pagi pada hari Selasa ini dihadiri oleh seluruh karyawan dan jajaran struktural. Apel dipimpin oleh Bapak Hernadi SKM, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan RSUD H. Damanhuri Barabai. Acara berlangsung dengan penuh khidmat.

Dalam amanatnya, Bapak Hernadi SKM mengingatkan seluruh karyawan RSUD H. Damanhuri Barabai tentang pentingnya mematuhi peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beliau menekankan beberapa poin utama dari peraturan tersebut, yaitu:

Kewajiban dan Larangan: Mematuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan untuk menjaga disiplin kerja, termasuk kehadiran, kinerja, dan etika dalam menjalankan tugas.

Sanksi Disiplin: Penerapan sanksi disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan. Bapak Hernadi menegaskan pentingnya kesadaran akan konsekuensi dari pelanggaran disiplin dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

Proses Penilaian: Prosedur dan mekanisme penilaian disiplin pegawai, serta hak pegawai untuk menyampaikan keberatan atau pembelaan jika merasa tidak adil.

Kepatuhan dan Penegakan: Dorongan untuk mematuhi dan menegakkan peraturan disiplin secara konsisten agar lingkungan kerja tetap produktif dan profesional.


Amanat ini bertujuan untuk memastikan semua pegawai memahami dan menerapkan peraturan tersebut dengan baik dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan kerja.

Selain mengingatkan tentang peraturan disiplin, Bapak Hernadi SKM juga menyampaikan undangan dari Dekranasda kepada seluruh karyawan struktural beserta istri. Undangan ini terkait dengan acara UMKM yang diselenggarakan oleh Dekranasda. Karyawan dan pasangan diharapkan untuk hadir sebagai bagian dari partisipasi dan dukungan terhadap kegiatan tersebut. ~NAP