R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • (0517) 41779
  • rshd@hulusungaitengahkab.go.id
Kolaborasi RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD) Dengan Baznas HST Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Bermasalah Dengan BPJS Kesehatan

Kolaborasi RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD) Dengan Baznas HST Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Bermasalah Dengan BPJS Kesehatan

Ditulis oleh Rumah Tangga Hukum dan Humas pada 24 Oktober 2023, 13:10
rshd, RSUD H. Damanhuri Barabai , BPJS, Baznas, Bantuan



Penyerahan Bantuan Oleh Baznas HST pada Keluarga Penerima Bantuan Kolaborasi antar RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD) dan Baznas HST yang dirasakan oleh masyarakat adalah zakat & infak, salah satunya bantuan kepada masyarakat yang bermasalah dengan BPJS Kesehatan.

Kerjasama RSUD H. Damanhuri Barabai dengan Baznas HST hasilkan penyaluran bantuan kepada keluarga pasien tidak mampu secara simbolis diserahkan pada Selasa, 24 Oktober 2023.


Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilakasanakan di Lapangan Apel RSUD H. Damanhuri Barabai yang memimpin Apel  langsung Direktur RSUD. H. Damanhuri Barabai dan Sambutan juga disampaikan oleh  Kepala Baznas HST , dan  Kepala BPJS Kesehatan Barabai .


Terlaksana kegiatan ini bermula dari laporan RSHD kepada Baznas HST tentang adanya pasien yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan tidak mampu untuk melaksanakan pelunasan. 




Penyerahan Bantuan pada keluarga Pasien yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk hasil dari kerjasama yang dibangun antara RSUD H. Damanhuri Barabai dengan Baznas HST, dan BPJS Kesehatan Barabai.


Dengan Kerjasama tersebut, memberikan tempat (Pojok Baznas) untuk para pembayar zakat dan menyalurkan dana zakat sesuai dengan syariat.


Dalam kegiatan tersebut, drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes., AAAK  Kepala BPJS Kesehatan Barabai dalam sambutannya menyampaikan: “Pelayanan apapun dijamin oleh pemerintah, Rumah Sakit  sudah memberikan pelayanan terbaik untuk peserta JKN (Janinan Kesehatan Nasional). Jika pembayaran JKN menunggak, dan peserta dibawa berobat memakai JKN maka akan mendapat denda layanan. Tidak lagi iuran naik tapi dikenakan denda layanan (sebagai punishment)’’


“BAZNAS melalui pojok Baznas dikembangkan untuk membantu masyarakat termasuk pada masyarakat yang tidak mampu membayar keperluan pasien yang menunggak agar tidak kena denda layanan.” Urai Kepala Baznas HST Syahruji.


Direkur RSUD H. Damanhuri Barabai, dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp. B , berharap:  "Semoga semakin banyak karyawan RSHD yg menyalurkan zakatnya melalui Baznas, semakani banyak juga keluarga masyakat tidak mampu yang terbantu" 


Berbagai program yang dilaksakan dari hasil kerjasama pemanfaatan Zakat dilingkungan RSUD H. Damanhuri Barabai telah dirasakan dan disambut baik oleh masyarakat setempat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.