Kegiatan ekspos dilaksanakan
sebagai pendampingan hukum (legal assistance) terhadap kegiatan pelaksanaan
proyek strategis dan prioritas RSUD H Damanhuri Barabai dengan Kejaksaan Negeri HST.
BARABAI- Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) H Damanhuri Barabai melakukan kegiatan ekspos pembangunan Instalasi gawat darurat (IGD)
terpadu tahap dua yang bertempat di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri KabupatenHulu Sungai Tengah (HST), Rabu (24/04/2024).
Kegiatan ekspos dilaksanakan sebagai pendampingan hukum (legal assistance) terhadap kegiatan pelaksanaan proyek strategis dan prioritas RSUD H Damanhuri Barabai dengan Kejaksaan Negeri HST.
Direktur RSUD H Damanhuri Barabai,
dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp.B beserta staf manejemen mendatangi
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) dengan bertujuan untuk memohon pendampingan
kembali terhadap program proritas RSUD H. Damanhuri Barabai yaitu pembangunan IGD terpadu tahap dua.
Kedatangan serta tujuan Manajemen RSUD
H. Damanhuri Barabai untuk pendampingan ini disambut baik oleh Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) Dr. Yusup Darmaputra, S.H.,
M.H. dan turut hadir para pejabat struktural Kejaksaan Negeri HST.(24/04/2024)
‘’pembangunan IGD terpadu tahap sutu
sudah terlaksana, maka kali ini kami kembali memohon pendampingan untuk proses
tahap dua’’ kata, dr. Nanda saat memberikan sambutan pembuka.
Pertemuan diisi dengan beberapa paparan
oleh direktur RSHD Barabai mengenai tahapan-tahapan yang telah berjalan saat
ini dalam proses pembangunan IGD terpadu tahap dua ini beserta hal lainya yang
mendapat dampak bagi pelayanan di RSHD Barabai, lahan parkir pun tidak luput menjadi
pembahasan.
Terpantau, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) beserta jajarannya memberikan respon positif
dan berbagi pandangan hukum untuk menjalankan proyek strategis dan prioritas di
RSUD H Damanhuri Barabai agar semua tahap bisa terlaksana sesuai aturan yang
berlaku. (han)