peningkatan nyata baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan. Ini menjadi modal penting bagi rumah sakit untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
BARABAI – RSUD Haji Damanhuri Barabai kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Kamis (7/8/2025).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejari HST, Dr. Yusuf Darmaputra, dan Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, di Barabai.
Kajari HST, Dr. Yusuf Darmaputra, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara kejaksaan dan instansi pemerintah daerah untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pengelolaan pelayanan publik.
"Kejari akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada RSUD dalam penyelesaian perkara perdata dan TUN," ujar Yusuf.
Ia juga mengapresiasi kemajuan signifikan RSUD H Damanhuri Barabai, khususnya dalam tata kelola manajemen dan keuangan negara.
"Kami melihat peningkatan nyata baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan. Ini menjadi modal penting bagi rumah sakit untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, dr. Nanda, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi dengan kejaksaan dapat semakin memperkuat tata kelola rumah sakit yang transparan dan akuntabel.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan hukum yang diberikan. Ini membantu kami dalam menyelesaikan persoalan hukum secara tepat dan profesional," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan dukungan dari Kejari HST, pihaknya optimistis RSUD H Damanhuri Barabai mampu meraih predikat wilayahnya bebas korupsi (WBK) .
Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit serta penguatan integritas lembaga kesehatan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(HAN)