Alhamdulillah RSHD dan pemkab HST mendapat peringkat 6 dari seluruh kabupaten kota se Indonesia untuk penilaian pelayanan publik dari menpan-rb."
‘’Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras untuk memberikan pelayanan yg terbaik, tercepat dan termudah buat pasien dan keluarga. Yang sangat membanggakan, nilai RSHD ternyata lebih tinggi dari beberapa RS yg terkenal di indonesia’’
BARABAI- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai Lokus Unit Pelayanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinilai sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori A (Pelayanan Prima) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) setelah melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) Tahun 2023.
Predikat sebagai Pelayanan Prima yang diraih RSUD H.
Damanhuri Barabai (RSHD) berdasarkan Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia 795 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Dan Bumn Tahun 2023.
Penilaian yang dilaksanakan mengacu kepada PermenPANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD) menjadi
salah satu lokus unit pelayanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilakukan
penilaian.
Terdapat 3 (Tiga) Lokus UPP di Kabupaten
Hulu Sungai Tengah yang dilakukan penilaian Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yaitu RSUD H. Damanhuri Barabai (Jasa)
dengan Nilai Indeks 4,67 (A), Kecamatan Labuan Amas Utara (Administrasi) dengan
Nilai Indeks 4,46 (A-), dan Dinas Sosial (Barang) dengan Nilai Indeks 4,42 (A-).
Penilaian
enam aspek bagi unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) RSUD H. Damanhuri Barabai telah dilakukan evaluasi
oleh Biro organisasi Provinsi dan Bagian
organisasi Kabupaten sebagai Evaluator, yang kemudian dilakukan validasi oleh
Kementerian PANRB.
Nilai
Indeks Pelayanan Publik pelaksanaan PEKPPP untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah
(HST) dengan Indeks 4,52 Kategori Pelayanan Prima, Peringkat Keenam dari kurang
lebih 480 Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Tujuan
Evaluasi dilaksanakan
a. Memperoleh
bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan;
b. Mendapatkan
nilai Indeks Pelayanan Publik;
c. Melakukan
pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan
d. Memberikan
penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang
berprestasi.
Direktur RSUD H. Damanhuri
Barabai, dr. Nanda Sujud Adhi Yudha Utama, Sp.B, menyampaikan
"Alhamdulillah RSHD dan pemkab HST mendapat peringkat 6 dari seluruh
kabupaten kota se Indonesia untuk penilaian pelayanan publik dari
menpan-rb."
‘’Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah
bekerja keras untuk memberikan pelayanan yg terbaik, tercepat dan termudah buat
pasien dan keluarga. Yang sangat membanggakan, nilai RSHD ternyata lebih tinggi
dari beberapa RS yg terkenal di indonesia’’ Ungkapnya.
Semoga ini jadi penambah semangat
untuk selalu bekerja semaksimal mungkin untuk memperbaiki pelayanan di RSHD .