"Pelayanan publik di rumah sakit harus setara, tanpa perbedaan antara pasien Umum dan BPJS. Negara menjamin hak dan pelayanan yang layak bagi setiap warganya." - Edy Rosadi, Kepala Seksi Mutu Pelayanan Non Medik RSUD H. Damanhuri Barabai
Barabai, 20 Agustus 2024 - Apel rutin yang dilaksanakan setiap selasa pagi di RSUD H.Damanhuri Barabai hari ini dipembinai oleh Kepala Seksi Mutu Pelayanan Non Medik, Bapak Edy Rosadi, yang dihadiri seluruh karyawan rumah sakit.
Dalam amanatnya, Kepala Seksi Mutu Pelayanan Non Medik mengucapkan terimakasih kepada semua peserta apel atas waktunya yang hadir di apel pagi hari ini.
Amanat Kedua , Menginformasikan sejak tanggal 5 Agustus kemarin telah di fungsikan Pneumatic Tube System yaitu pengiriman melalui jalur tabung untuk mengangkut bahan seperti obat, kantung darah, sample darah, hasil tes, dokumen, sample lab dan lainnya. Ucap Pa Edy
Amanat ketiga, Beliau Memberitahukan Bahwa Penggunaan Pneumatic Tube System hanya ada di 2 Rumah Sakit di Kalimantan Selatan yaitu Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.
Amanat keempat, beliau Mengingatkan Kepada semua karyawan untuk saling bekerjasama menjaga dan merawat aset rumah sakit berupa AC , TV , Closed , Wastafel dan lain lain.
Amanat Kelima, beliau Menekankan untuk pelayanan publik rumah sakit tidak ada perbedaan antara Umum dan BPJS semua sama pelayanannya karena Negara menjamin warga negara nya mendapatkan Hak dan Pelayanan.
Dalam amanat terakhirnya menyampaikan dalam Amanat UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik baik di rumah sakit ada kelompok tertentu yang di berikan pelayanan khusus yaitu Lansia, Wanita Hamil, Disabilitas dan Anak-anak.
Apel pagi diakhiri dengan perkenalan Dokter Intership dan do’a bersama. (MA)