Upaya mewujudkan pelayanan prima bagi RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD), Direktur beserta jajarannya melakukan kajian-kajian penyesuaian peraturan-peraturan yang diterapkan untuk memberikan manfaat konkret dalam penyelenggaran pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Barabai- Rumah Sakit Umum (RSUD) H. Damanhuri Barabai menyelenggarakan
kegiatan Pembahasan Draft Perkada Payung Hukum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
dan Fleksibilitasnya bertempat di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Kamis (02/05/2024).
Upaya mewujudkan pelayanan prima bagi RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD), Direktur beserta jajarannya melakukan kajian-kajian penyesuaian peraturan-peraturan yang diterapkan untuk memberikan manfaat konkret dalam penyelenggaran pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Direktur RSUD H. Damanhuri
Barabai, dr. Nanda Andi Yudha Utama, Sp.B menjelaskan Alasannya diadakan kegiatan
tersebuat dilatarbelakangi oleh rekomendasi Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
untuk memperbaharui beberapa peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah yang
ditetapkan sejak tahun 2017 yang dinilai tidak relevan lagi. ‘’muncul peraturan
baru permendagri maka kita perlu penyesuaian agar kegaiatan BLUD bebas bergerak
dengan keistimewaannya”
“Melalui forum ini kami bermaksud meminta solusi dan
pandangan hukum dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan upaya pengajuan
draf perkada yang sesuai aturan” ulasnya
Kagiatan Pembahasan Draft Perkada Payung Hukum Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Fleksibilitasnya dilaksanakan selama tiga hari
terhitung dari tanggal 02 sampai 04 Mei 2024 ini dibuka langsung oleh Direktur
RSUD H. Damanhuri Barabai (02/05/2024).
Pembahasan draf perkada tersebut selain menghadirkan Kepala
Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, GT. Muhammad
Noor Alamsyah,SH, MH , berserta Muhammad Azhari, S.H. , Indra Maulana,S.H, M.H
dan Bambang Hernadi,SH. Juga melibatkan para kepala perangkat daerah dan
instansi terkait di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdiri Sekretaris Daerah
Kab.HST, Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, BKPSDMD, Bagian
Hukum Setda, Bagian UKPBJ Setda, Komisi 1 DPRD Kab.HST dan Dewan Pengawas RSHD
Barabai.
“kami menghapkan dengan adanya pembentukan peraturan baru,
Rumah Sakit ini dapat meningkatkan mutu pelayanan’’ harapan dr.Nanda.
Hasil pembahansan diforum ini akan menjadi bahan pertimbangan direktur dan Tim Hukum RSUD H Damanhuri Barabai dalam membuat peraturan.(HAN)