RSUD H. Damanhuri Barabai melakukan kegiatan evaluasi SKP untuk semua karyawan dari tanggal 9 Juli sampai 15 Juli 2020. Kegiatan evaluasi ini bagian dari perbaikan tata kelola manajemen kepegawaian karyawan RSHD. Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan bergiliran untuk seluruh unit kerja di lingkup RSHD Barabai. Tim evaluasi terdiri dari jajaran struktural manajemen RSHD Barabai.
Peningkatan efektifitas dan evaluasi terhadap sistem kinerja pegawai RSUD H. Damanhuri Barabai merupakan sarana menuju tercapainya percepatan Refomasi Birokrasi yang dicanangkan RSUD H. Damanhuri Barabai. Dalam rangka meningkatkan efektifitas, evaluasi sistem penilaian terhadap kinerja Pegawai di RSUD H. Damanhuri Barabai.
Sasaran Kerja Pegawai, atau yang biasa disebut SKP, merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang seorang PNS. SKP adalah kontrak kerja PNS yang dibuat di awal tahun yang hasil penilaiannya (SKP dan Perilaku Kerja) menjadi salah satu acuan dalam penilaian kinerja PNS dan dipakai dalam penentuan Tukin (Tunjangan Kinerja). Penyusunan SKP sangat dibutuhkan untuk mengukur kinerja individu dan organisasi tentunya.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Penilaian PNS adalah oleh pejabat yang berwenang, yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung para PNS, serta mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.